BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Secara konsepsional, wawasan nusantara (Wawasan) merupakan
wawasan nasionalnya bangsa Indonesia. Perumusan wawasan nasional bangsa
Indonesia yang selanjutnya disebut Wawasan Nusantara, itu merupakan salah satu
konsepsi politik dalam ketatanegaraan Republik Indonesia. Wawasan Nusantara
sebagai wawasan nasionalnya bangsa Indonesia dibangun atas pandangan geopolitik
bangsa. Pandangan bangsa Indonesia didasarkan pada konstelasi lingkungan tempat
tinggalnya yang menghasilkan konsepsi Wawasan Nusantara.jadi Wawasan Nusantara
merupakan penerapan dari teori geopolitik bangsa Indonesia.
Untuk mengetahui lebih jauh,
penulis mencoba membahasnya dengan sebuah makalah yang berjudul “ WAWASAN
NUSANTARA SEBAGAI GEOPOLITIK INDONESIA”
1.2 Rumusan Masalah
- Apa
pengertian, hakikat, dan kedudukan Wawasan Nusantara?
- Apa
pengertian Geopolitik?
- Bagaimana
Wawasan Nusantara sebagai Geopolitik Indonesia?
- Bagaimana
Perwujudan Wawasan Nusantara?
1.3 Tujuan
- Untuk
mengetahui pengertian, hakikat, dan kedudukan Wawasan Nusantara!
- Untuk
mengetahui pengertian Geoplitik!
- Untuk
mengetahui Wawasan Nusantara sebagai Geopolitik Indonesia!
- Untuk
mengetahui Perwujudan Wawasan Nusantara!
1.4 Sasaran Yang Ingin Di Capai
Semoga
dengan adanya makalah ini dapat bermanfaat terutama bagi penulis sendiri dan
bagi pembaca lainnya serta menambah wawasan dalam bidang karya ilmiah.
BAB II
WAWASAN NUSANTARA SEBAGAI GEOPOLITIK
INDONESIA
2.1
PENGERTIAN, HAKIKAT, DAN KEDUDUKAN WAWASAN NUSANTARA
A.
Pengertian Wawasan Nusantara
Secara etimologis, Wawasan Nusantara
berasal dari kata Wawasan dan Nusantara. Wawasan berasal dari kata Wawas (bahasa jawa) yang berarti
pandangan, tinjauan dan penglihatan indrawi. Jadi wawasan adalah pandangan,
tinjauan, penglihatan, tanggap indrawi. Wawasan berarti pula cara pandang dan
cara melihat. Nusantara berasal dari kata nusa
dan antara. Nusa artinya pulau
atau kesatuan kepulauan. Antara artinya
menunjukkan letak antara dua unsur. Jadi Nusantara adalah kesatuan kepulauan
yang terletak antara dua benua, ian yaitu benua Asia dan Australia, dan dua
samudra, yaitu samudra Hindia dan Pasifik. Berdasarkan pengertian modern, kata
“nusantara” digunakan sebagai pengganti nama Indonesia.
Sedangkan terminologis, Wawasan
menurut beberapa pendapat sebagai berikut :
a. Menurut prof. Wan
Usman, “Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai
diri dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan
yang beragam.”
b. Menurut GBHN 1998,
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri
dan lingkungannya, dengan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
c. Menurut kelompok kerja Wawasan Nusantara untuk diusulkan
menjadi tap. MPR, yang dibuat Lemhannas tahun 1999, yaitu “cara pandang dan
sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan
bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta
kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehipan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara untuk mencapai tujuan nasional.”
Berdasarkan pendapat-pendapat diatas,
secara sederhana wawasan nusantara berarti cara pandang bangsa Indonesia
terhadap diri dan lingkungannya.
B. Hakikat Wawasan Nusantara
Kita memandang bangsa Indonesia
dengan Nusantara merupakan satu kesatuan. Jadi, hakikat Wawasan Nusantara
adalah keutuhan dan kesatuan wilayah nasional. Dengan kata lain, hakikat
Wawasan Nusantara adalah “persatuan
bangsa dan kesatuan wilayah.
Dalam GBHN disebutkan bahwa hakikat
Wawasan Nusantara diwujudkan dengan menyatakan kepulauan nusantara sebagai satu
kesatuan politik, ekonomi, social budaya, dan pertahanan keamanan.
C. Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara berkedudukan
sebagai visi bangsa. Wawasan nasional merupakan visi bangsa yang bersangkutan
dalam menuju masa depan. Visi bangsa Indonesia sesuai dengan konsep Wawasan
Nusantara adalah menjadi bangsa yang satu dengan wilayah yang satu dan utuh pula. Kedudukan Wawasan
Nusantara sebagai salah satu konsepsi ketatanegaran Republik Indonesia.
2.2. WAWASAN NUSANTARA SEBAGAI GEOPOLITIK
INDONESIA
A.
Geopolitik sebagai Ilmu Bumi Politik
Geopolitik secara etimologi berasal
dari bahasa yunani, yaitu Geo yang
berarti bumi dan tidak lepas dari pengaruh letak serta kondisi geografis bumi
yang menjadi wilayah hidup. Geopolitik dimaknai sebagai penyelenggaraan Negara
yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau
tempat tinggal suatu bangsa.
Istilah
geopolitik pertama kali diartikan oleh Frederich Ratzel sebagai ilmu bumi
politik (political geography) yang
kemudian diperluas oleh Rudolf Kjellen menjadi geographical politic, disingkat geopolitik.
Teori-Teori
Geopolitik :
a. Teori
Geopolitik Frederich Ratzel (1844-1904), berpendapat bahwa negara itu seperti
organisme yang hidup. Pertumbuhan Negara mirip dengan pertumbuhan organisme
yang memerlukan ruang hidup (lebensraum) yang cukup agar dapat tumbuh dengan
subur. Makin luas ruang hiduo maka Negara akan semakin bertahan, kuat, dan
maju. Teori ini dikenal sebagai teori organisme atau teori biologis.
b. Teori
Geopolitik Rudolf Kjellen (1864-1922), Negara adalah satuan dan sistem
politik yang menyeluruh yang meliputi bidang geopolitik, ekonomi politik , demo
politik social politik, dan krato politik. Negara sebagai organisme yang hidup
dan intelektual harus mampu mempertahankan dan mengembangkan dirinya dengan
melakukan ekspansi.
c. Teori
Geopolitik Karl Haushofer (1896-1946), melanjutkan pandangan Ratzel dan
Kjellen terutama pandangan tentang lebensraum dan paham ekspansionisme. Jika
jumlah penduduk suatu wilayah Negara semakin banyak sehingga tidak sebanding
lagi dengan luas wilayah, maka Negara tersebut harus berupaya memperluas
wilayahnya sebagai ruang hidup bagi warga Negara. Untuk mencapai maksud
tersebut, Negara harus mengusahakan :
· Autarki, yaitu cita-cita untuk memenuhi
kebutuhan sendiri tanpa
bergantung pada Negara lain.
· Wilayah-wilayah yang dikuasai
(pan-regional), yaitu:
a.
Pan
Amerika sebagai “perserikatan wilayah” dengan Amerika Serikat sebagai
pemimpinnya.
b. Pan Asia Timur, mencakup bagian
timur Benua Asia, Australia dan wilayah kepulauan dimana Jepang sebagai
penguasa.
c.
Pan Rusia
India yang mencakup wilayah Asia Barat, Eropa Timur, dan rusia yang dikuasai
Rusia.
d. Pan Eropa Afrika mencakup Eropa
Barat , tidak termasuk Inggris dan Rusia dikuasai oleh jerman.
Teori geopolitik Karl Haushofer ini dipraktikkan oleh Nazi
Jerman dibawah pimpinan Hittler sehingga
menimbulkan perang dunia dua.
d. Teori
Geopolitik Halford Mackinder (1861-1947), mempunyai konsepsi geopolitik yang
lebih strategik, yaitu dengan penguasaan daerah-daerah ‘jantung’ dunia,
sehingga pendapatnya dikenal dengan teori daerah Jantung. Barang siapa
menguasai “daerah jantung” (Eropa Timur dan Rusia) maka ia akan menguasai pulau
dunia (Eropa, Asia, dan Afrika)yang pada akhirnya akan menguasai dunia.
Berdasarkan hal ini muncullah konsep Wawasan Benua atau konsep kekuatan di
darat.
e. Teori
Geopolitik Alfred Tayer Mahan (1840-1914),mengembangkan lebih lanjut konsepsi
geopolitik dengan memperhatikan perlunya memamfaatkan serta mempertahankan
sumber daya laut termasuk akses ke laut. Sehingga, tidak hanya pembangunan
armada laut saja yang diperlukan, namun lebih luas juga membangun kekuatan
maritim. Berdasarkan hal tersebut,
muncul konsep Wawasa Bahari atau konsep kekuatan di laut. Barang siapa
menguasai lautan akan menguasai kekayaan dunia.
f. Teori Geopolitik Guilio Douhet(1869-1930), William
Mitche(1878-1939), Saversky dan JFC Fuller, mempunyai pendapat lain dibandingkan dengan para
pendahulunya. Keduanya melihat kekuatan dirgantara lebih berperan dalam
memenangkan peperangan melawan musuh. Untuk itu mereka berkesimpulan bahwa
membangun armada atau angkatan udara lebih menguntungkan sebab angkatan udara
memungkinkan beroperasi sendiri tanpa di Bantu oleh angkatan lainnya. Disamping
itu, angkatan udara dapat menghancurkan musuh di kandang itu sendiri.
Berdasarkan hal ini maka muncullah konsep Wawasan Dirgantara (konsep kekuatan
di udara).
g. Teori
Geopolitik Nicholas J.Spijkman (1879-1936),
terkenal dengan teori Daerah Batas. Dalam teorinya, ia membagi dunia dalam
empat wilayah :
· Pivot area, mencakup wilayah daerah jantung.
· Offshore continent land,
mencakup wilayah pantai benua Eropa-Asia.
· Oceanic Belt, mencakup wilayah pulau di luar Eropa-Asia, Afrika selatan
· New World, mencakup wilayah Amerika.
Atas pembagian dunia menladi empat wilayah ini, Spijkman
memandang diperlunya kekuatan kombinasi dari Angkatan-angkatan Perang untuk
dapat menguasai wilayah-wilayah yang dimaksud. Pandangannya ini menghasilkan
teori Garis Batas (Rimland) yang
dinamakan Wawasan Kombinasi.
B.
Paham Geopolitik Bangsa Indonesia
Paham geopolitik bangsa Indonesia
terumuskan dalam konsepsi Wawasan Nusantara. Bagi bangsa Indonesia, geopolitik
merupakan pandangan baru dalam mempertimbangkan faktor-faktor geografis wilayah
Negara untuk mencapai tujuan nasionalnya. Untuk Indonesia, geopolitik adalah
kebijakan dalam rangka mencapai tujuan nasional dengan memamfaatkan keuntungan
letak geografis Negara berdasarkan pengetahuan ilmiah tentang kondisi geografis
tersebut.
Secara
geografis, Indonesia memiliki ciri khas, yakni diapit dua samudra dan dua benua
serta terletak dibawah orbit Geostationary
Satellite Orbit (GSO). Dan Indonesia bisa bisa disebut sebagai Benua
Maritim Indonesia. Wilayah Negara Indonesia tersebut dituangkan secara yuridis
formal dalam Pasal 25A UUD 1945 Amandemen IV. Atas dasar itulah Indonesia
mengembangkan paham geopolitik nasionalnya, yaitu Wawasan Nusantara. Dan secara
historis, wilayah Indonesia sebelumnya adalah wilayah bekas jajahan Belanda
yang dulunya disebut Hindia Belanda.
Berdasarkan
fakta geografis dan sejarah inilah, wilayah Indonesia beserta apa yang ada di
dalamnya dipandang sebagai satu kesatuan. Pandangan atau Wawasan nasional
Indonesia ini dinamakan Wawasan Nusantara. Wawasan Nusantara sebagai konsepsi
geopolitik bangsa Indonesia.
2.3.
PERWUJUDAN WAWASAN NUSANTARA
A. Perumusan Wawasan Nusantara
Konsepsi Wawasan Nusantara dituangkan dalam peraturan
perundang-undangan, yaitu dalam ketetapan MPR mengenai GBHN. Secara
berturut-turut ketentuan tersebut adalah :
- Tap MPR No. IV \ MPR \ 1973
- Tap MPR No. IV \ MPR \ 1978
- Tap MPR No. II \ MPR \ 1983
- Tap MPR No. II \ MPR \ 1988
- Tap MPR No. II \ MPR
\ 1993
- Tap MPR No. II \ MPR \ 1998
Dalam
ketetapan tersebut dinyatakan bahwa Wawasan dalam penyelenggaraan pembangunan
nasional dalam mencapai Tujuan Pembangunan Nasional adalah Wawasan Nusantara.
Wawasan Nusantara adalah wawasan nasional yang bersumber dari pancasila dan UUD
1945.
Hakikat
dari wawasan nusantara adalah kesatuan bangsa dan keutuhan wilayah Indonesia.
Cara pandang bangsa Indonesia tersebut mencakup :
- Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan
Politik
- Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan
Ekonomi
- Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan
Sosial Budaya
- Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan
Pertahanan Keamanan
Masing-masing
cakupan arti dari Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik,
Ekonomi, Sosial Budaya, Pertahanan Keamanan (POLEKSOSBUDHANKAM) tersebut tercantum dalam GBHN.
GBHN terakhir yang memuat
rumusan mengenai Wawasan Nusantara adalah GBHN 1998 yaitu dalam Ketetapan MPR
No. II \ MPR \ 1998. Pada GBHN 1999 sebagaimana tertuang dalam Ketetapan MPR
No. IV \ MPR \ 1999 tidak lagi ditemukan rumusan mengenai Wawasan Nusantara.
Pada masa
sekarang ini, dengan tidak adanya lagi GBHN, rumusan Wawasan Nusantara menjadi
tidak ada. Meski demikian sebagai konsepsi politik ketatanegaraan Republik
Indonesia, wilayah Indonesia yang berciri nusantara kiranya tetap
dipertahankan. Hal ini tertuang dalam Pasal 25A UUD 1945 Amandemen IV yang
berbunyi “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan
yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya
ditetapkan dangan Undang-Undang”. Undang-Undang yang mengatur hal ini adalah
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.
B. Batas Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
a). Wilayah Daratan
Wilayah
daratan adalah daerah dipermukaan bumi dalam batas-batas tertentu dan di dalam
tanah di permukaan bumi.
b). Wilayah Perairan
Wilayah perairan Indonesia meliputi
laut territorial, perairan kepulauan, dan peraran pendalaman.
c).
Wilayah Udara
Wilayah udara adalah wilayah yang
berada di atas wilayah daratan dan lautan (perairan) negara itu. Seberapa jauh
kedaulatan negara terhadap wilayah udara di atasnya, terdapat beberapa aliran,
yaitu :
1) Teori Udara Bebas
2) Teori Negara Berdaulat di Udara
C. Unsur Dasar Wawasan Nusantara
Konsepsi
Wawasan Nusantara mengandung tiga unsur dasar, yaitu :
a) Wadah (Contour
b) Isi (Content)
c) Tata Laku (Conduct)
D. Tujuan dan Mamfaat Wawasan Nusantara
a) Tujuan Wawasan Nusantara
Tujuan Wawasan Nusantara terdiri
atas dua :
1. Tujuan ke dalam, yaitu menjamin
perwujudan persatuan kesatuan segenap
aspek kehidupan nasional, yaitu politik, ekonomi, social budaya,
pertahanan keamanan.
2. Tujuan ke luar, yaitu terjaminnya
kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah, dan ikut serta dalam
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan social serta mengembangkan suatu kerja sama dan saling menghormati.
b) Mamfaat Wawasan Nusantara
Mamfaat Wawasan Nusantara adalah sebagai berikut :
1. Diterima dan diakuinya konsepsi
Nusantara di forum internasional.
2. Pertambahan luas wilayah teritorial Indonesia.
3. Pertambahan luas wilayah sebagai ruang hidup memberikan
potensi sumber daya yang besar bagi peningkatan kesejahteraan rakyat.
4. penerapan wawasan nusantara
menghasilkan cara pandang tentang keutuhan wilayah nusantara yang perlu
dipertahankan oleh bangsa Indonesia.
5. Wawasan Nusantara menjadi salah satu
sarana integrasi nasional.
BAB III
PENUTUP
3.1. KESIMPULAN
Secara sederhana wawasan nusantara berarti
cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya. Kita memandang
bangsa Indonesia dengan Nusantara merupakan satu kesatuan. Jadi, hakikat
Wawasan Nusantara adalah keutuhan dan kesatuan wilayah nasional. Dengan kata
lain, hakikat Wawasan Nusantara adalah
“persatuan bangsa dan kesatuan wilayah. Wawasan Nusantara berkedudukan sebagai
visi bangsa. Wawasan nasional merupakan visi bangsa yang bersangkutan dalam
menuju masa depan. Visi bangsa Indonesia sesuai dengan konsep Wawasan Nusantara
adalah menjadi bangsa yang satu dengan wilayah
yang satu dan utuh pula. Kedudukan Wawasan Nusantara sebagai salah satu
konsepsi ketatanegaran Republik Indonesia. Berdasarkan fakta geografis dan
sejarah, wilayah Indonesia beserta apa yang ada di dalamnya dipandang sebagai
satu kesatuan. Pandangan atau Wawasan nasional Indonesia ini dinamakan Wawasan
Nusantara. Wawasan Nusantara sebagai konsepsi geopolitik bangsa Indonesia.
3.2. SARAN
Semoga
dengan adanya makalah ini dapat bermanfaat terutama bagi penulis sendiri dan
bagi pembaca lainnya serta menambah wawasan dalam bidang karya ilmiah.
DAFTAR PUSTAKA
Achmad Fauzi, Pancasila,
Tinjauan Konteks Sejarah, Filsafat Ideologi Nasional dan Ketatanegaraan
Republik Indonesia, Malang:PT. Danar Jaya Brawijaya University Press, 2003.
Adnan Buyung Nasution, Aspirasi
Pemerintah Konstitusional di Indonesia, Jakarta:Grafitti, 1995.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar