Translate

Sabtu, 27 September 2014

HUKUM MEROKOK (HARAM, MAKRUH & MUBAH)

FATWA ROKOK

Mahmud Syaltut di dalam Al- Fatawa (hal.383-384) sebagai berikut :

ﺇﻥ ﺍﻟﺘﺒﻎ ..… ﻓﺤﻜﻢ ﺑﻌﻀﻬﻢ ﺑﺤﻠﻪ ﻧﻈﺮﺍ ﺇﻟﻰ ﺃﻧﻪ ﻟﻴﺲ ﻣﺴﻜﺮﺍ ﻭﻻ ﻣﻦ ﺷﺄﻧﻪ ﺃﻥ ﻳﺴﻜﺮ ﻭﻧﻈﺮﺍ ﺇﻟﻰ ﺃﻧﻪ ﻟﻴﺲ ﺿﺎﺭﺍ ﻟﻜﻞ ﻣﻦ ﻳﺘﻨﺎﻭﻟﻪ , ﻭﺍﻷﺻﻞ ﻓﻲ ﻣﺜﻠﻪ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﺣﻼﻻ ﻭﻟﻜﻦ ﺗﻄﺮﺃ ﻓﻴﻪ ﺍﻟﺤﺮﻣﺔ ﺑﺎﻟﻨﺴﺒﺔ ﻓﻘﻂ ﻟﻤﻦ ﻳﻀﺮﻩ ﻭﻳﺘﺄﺛﺮ ﺑﻪ. .… ﻭﺣﻜﻢ ﺑﻌﺾ ﺃﺧﺮ ﺑﺤﺮﻣﺘﻪ ﺃﻭﻛﺮﺍﻫﺘﻪ ﻧﻈﺮﺍ ﺇﻟﻰ ﻣﺎ ﻋﺮﻑ ﻋﻨﻪ ﻣﻦ ﺃﻧﻪ ﻳﺤﺪﺙ ﺿﻌﻔﺎ ﻓﻰ ﺻﺤﺔ ﺷﺎﺭﺑﻪ ﻳﻔﻘﺪﻩ ﺷﻬﻮﺓ ﺍﻟﻄﻌﺎﻡ ﻭﻳﻌﺮﺽ ﺃﺟﻬﺰﺗﻪﺍﻟﺤﻴﻮﻳﺔ ﺃﻭ ﺃﻛﺜﺮﻫﺎ ﻟﻠﺨﻠﻞ ﻭﺍﻹﺿﻄﺮﺍﺏ.

Tentang tembakau … sebagian ulama menghukumi halal karena memandang bahwasanya tembakau tidaklah memabukkan, dan hakikatnya bukanlah benda yang memabukkan, disamping itu juga tidak membawa mudarat bagi setiap orang yang mengkonsumsi. …Pada dasarnya semisal tembakau adalah halal, tetapi bisa jadi haram bagi orang yang memungkinkan terkena mudarat dan dampak negatifnya. Sedangkan sebagian ulama’ lainnya menghukumi haram atau makruh karena memandang tembakau dapat mengurangi kesehatan, nafsu makan, dan menyebabkan organ- organ penting terjadi infeksi serta kurang stabil.



‘Abdur Rahman ibn Muhammad ibn Husain ibn ‘Umar Ba’alawiy di dalam Bughyatul Mustarsyidin (hal.260) sebagai berikut :

ﻟﻢ ﻳﺮﺩ ﻓﻲ ﺍﻟﺘﻨﺒﺎﻙ ﺣﺪﻳﺚ ﻋﻨﻪ ﻭﻻ ﺃﺛﺮ ﻋﻦ ﺃﺣﺪ ﻣﻦ ﺍﻟﺴﻠﻒ .…… ﻭﺍﻟﺬﻱ ﻳﻈﻬﺮ ﺃﻧﻪ ﺇﻥ ﻋﺮﺽ ﻟﻪ ﻣﺎ ﻳﺤﺮﻣﻪ ﺑﺎﻟﻨﺴﺒﺔ ﻟﻤﻦ ﻳﻀﺮﻩ ﻓﻲ ﻋﻘﻠﻪ ﺃﻭ ﺑﺪﻧﻪ ﻓﺤﺮﺍﻡﻛﻤﺎ ﻳﺤﺮﻡ ﺍﻟﻌﺴﻞ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﺤﺮﻭﺭ ﻭﺍﻟﻄﻴﻦ ﻟﻤﻦ ﻳﻀﺮﻩﻭﻗﺪ ﻳﻌﺮﺽ ﻟﻪ ﻣﺎ ﻳﺒﻴﺤﻪ ﺑﻞ ﻳﺼﻴﺮﻩ ﻣﺴﻨﻮﻧﺎﻛﻤﺎ ﺇﺫﺍ ﺍﺳﺘﻌﻤﻞ ﻟﻠﺘﺪﺍﻭﻱ ﺑﻘﻮﻝ ﺛﻘﺔ ﺃﻭ ﺗﺠﺮﺑﺔ ﻧﻔﺴﻪ ﺑﺄﻧﻪ ﺩﻭﺍﺀ ﻟﻠﻌﻠﺔ ﺍﻟﺘﻲ ﺷﺮﺏ ﻟﻬﺎﻛﺎﻟﺘﺪﺍﻭﻱ ﺑﺎﻟﻨﺠﺎﺳﺔ ﻏﻴﺮ ﺻﺮﻑ ﺍﻟﺨﻤﺮﻭﺣﻴﺚ ﺧﻼ ﻋﻦ ﺗﻠﻚ ﺍﻟﻌﻮﺍﺭﺽ ﻓﻬﻮ ﻣﻜﺮﻭﻩﺇﺫ ﺍﻟﺨﻼﻑ ﺍﻟﻘﻮﻱ ﻓﻲ ﺍﻟﺤﺮﻣﺔﻳﻔﻴﺪ ﺍﻟﻜﺮﺍﻫﺔ.

Tidak ada hadits mengenai tembakau dan tidak ada atsar (ucapan dan tindakan) dari seorang pun di antara para shahabat Nabi SAW. … Jelasnya, jika terdapat unsur-unsur yang membawa mudarat bagi seseorang pada akal atau badannya, maka hukumnya adalah haram sebagaimana madu itu haram bagi orang yang sedang sakit demam, dan lumpur itu haram bila membawa mudarat bagi seseorang. Namun kadangkala terdapat unsur-unsur yang mubah tetapi berubah menjadi sunnah sebagaimana bila sesuatu yang mubah itu dimaksudkan untuk pengobatan berdasarkan keterangan dari dokter yang terpercaya atau pengalaman dirinya bahwa sesuatu itu dapat menjadi obat untuk penyakit yang diderita sebagaimana berobat dengan benda najis selain khamr. Sekiranya terbebas dari unsur-unsur haram dan mubah, maka hukumnya makruh karena bila terdapat unsur-unsur yang bertolak belakang dengan unsur-unsur haram itu dapat difahami makruh hukumnya.

HADIS ANJURAN MEMBACA AL-QUR'AN KEPADA MAYIT

Hadis di anjurkan membaca Alquran kepada mayit.
1. Hadits tentang wasiat ibnu umar tersebut dalam syarah aqidah Thahawiyah Hal :458 :
" Dari ibnu umar Ra. : "Bahwasanya Beliau berwasiat agar diatas kuburnya nanti sesudah pemakaman dibacakan awa-awal surat albaqarah dan akhirnya. Dan dari sebagian muhajirin dinukil juga adanya pembacaan surat albaqarah"
Hadits ini menjadi pegangan Imam Ahmad, padahal imam Ahmad ini sebelumnya termasuk orang yang mengingkari sampainya pahala dari orang hidup kepada orang yang sudah mati, namun setelah mendengar dari orang-orang kepercayaan tentang wasiat ibnu umar tersebut, beliau mencabut pengingkarannyaitu. (mukhtasar tadzkirah qurtubi halaman 25).

2. Hadits Riwayat darulqutni
“Barangsiapa masuk kepekuburan lalu membaca (surat al ikhlash) 11 kali, kemudian menghadiahkan pahalanya kepada orang-orang yang telah mati (dipekuburan itu), maka ia akan diberi pahala sebanyak orang yang mati disitu”.

3. Hadits marfu’ Riwayat Hafidz as-salafi
“Dari Ibnu Umar ra. Bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Jika mati salah seorang dari kamu, maka janganlah menahannya dan segeralah membawanya ke kubur dan bacakanlah Fatihatul kitab disamping kepalanya”.
“ Barangsiapa melewati pekuburan lalu membaca qulhuwallahu ahad (surat al ikhlash) 11 kali, kemudian menghadiahkan pahalanya kepada orang-orang yang telah mati (dipekuburan itu), maka ia akan diberi pahala sebanyak orang yang mati disitu”. (Mukhtasar Al-qurtubi hal. 26).
4. Hadits riwayat Abu dawud, Nasa’I, Ahmad dan ibnu Hibban:
“Dari ma’qil bin yasar dari Nabi SAW., Beliau bersabda: “Bacakanlah surat yaasin untuk orang yang telah mati diantara kamu”.

Selasa, 23 September 2014

BUKTI ADANYA BID'AH HASANAH (PENGUMPULAN AL-QUR'AN)



بسم الله الرحمن الرحيم


PENGUMPULAN AL-QUR'AN
BID'AH HASANAH ATAU MASLAHAH MURSALAH?

Abu Bakar dan Umar bin Khaththab menyatakan Sebagai Bid'ah Yang Baik Sedangkan Asy-Syathibi Mengatakannya sebagai Maslahat-Mursalah.

pengikut syaikh Muhammad bin Abdul wahhab menolak adanya Bid'ah Yang Baik atau Bid'ah Hasanah, dan berpendapat pengumpulan Qur'an sebagai perkara Maslahat-Mursalah.
Wahabi lebih menyukai ikut pemahaman dan perkataan Asy-Syathibi dari pada perkataan dan pendapat Khulafaurrasyidin Abu Bakar as Siddiq dan Umar bin Khaththab.
perkataan dan pendapat Abu Bakar as Siddiq dan Umar bin Khaththab tentang pengumpulan Qur'an berikut ini:
Dari Zaid bin Tsabit ra, katanya : Saya disuruh datang oleh Abu Bakar bertalian dengan pertempuran di Yamamah, dan didekatnya ada Umar.
Abu Bakar mengatakan, bahwa Umar datang kepada-nya dan berkata,
"Sesungguhnya orang-orang yang hafal Qur'an telah banyak yang syahid dalam perang Yamamah. Saya khawatir akan banyak pula orang-orang yang hafal Qur'an itu syahid di setiap medan pertempuran, sehingga menyebabkan sebagian besar dari Qur'an itu hilang.
Sebab itu, saya berpendapat supaya engkau memerintahkan pengumpulan Qur'an dalam satu buku."

Saya (Abu Bakar) menjawab, "BAGAIMANA SAYA AKAN BERANI MEMPERBUAT SESUATU YANG BELUM PERNAH DIPERBUAT OLEH RASULULLAH SAW ?
Kata Umar, "Demi Allah ! ITU SUATU HAL YANG BAIK.
Umar terus mendesak saya untuk mengerjakan hal itu, sampai Allah membukakan hati saya sesuai dengan yang telah dibukakan Allah kepada hati Umar, sehingga saya berpendapat tentang pengumpulan Qur'an itu sesuai dengan pendapat Umar."

Zaid mengatakan, bahwa Abu Bakar mengatakan kepadanya, "Sesungguhnya engkau seorang pemuda yang cerdas dan kami tidak menaruh curiga kepada engkau dan engkau biasa menuliskan wahyu atas perintah Rasulullah Saw. Karena itu, periksalah ayat-ayat Qur'an dan kumpulkan semuanya !"
Kata Zaid, "Demi Allah ! Kalau saya dibebani memindahkan sebuah bukit diantara bukit-bukit niscaya tidak akan lebih berat bagi saya dari apa yang dibebankan kepada saya, yaitu mengumpulkan Qur'an."
Kata Zaid (kepada Abu Bakar dan Umar), "BAGAIMANA ENGKAU KEDUANYA MEMBUAT SESUATU YANG BELUM DIPERBUAT OLEH RASULULLAH ?"
Jawab Abu Bakar, "Demi Allah ! HAL ITU SANGAT BAIK !"
Abu Bakar senantiasa mendesak saya dan akhirnya Allah membukakan hati saya sesuai dengan yang dibukakan-Nya kepada Abu Bakar dan Umar, dan akhirnya saya sependapat tentang itu dengan pendapat keduanya.

Lalu ayat-ayat Qur'an itu saya cari dimana-mana dan saya kumpulkan dari tulisan-tulisan pada pelepah kurma, kertas dan batu, dan dari hafalan beberapa orang.
Akhirnya Surat Taubah yang berbunyi, "Sesungguhnya telah datang kepada kamu seorang Rasul dari bangsa kamu juga "-sampai akhir ayat-. Saya dapat dari Khuzaimah atau Abu Khuzaimah. Lalu saya persambungkan ayat itu dalam Surat Taubah.
Qur'an (yang telah terkumpul) itu disimpan oleh Abu Bakar semasa hidup-nya. Dan sesudah beliau meninggal, disimpan oleh Umar sehingga wafatnya, kemudian disimpan Hafshah binti Umar."

 

Dari pernyataan diatas diceritakan bahwan Qur'an menurut Abu Bakar as Siddiq dan Umar bin Khaththab adalah "SESUATU YG BELUM PERNAH DIKERJAKAN RASULULLAH" alias PERKARA BARU ATAU BID'AH !
Meskipun pengumpulan Qur'an adalah Bid'ah, kedua Khulafaurrasyidin tsb menyatakannya "Demi Allah ! HAL ITU SANGAT BAIK !" atau BID'AH HASANAH.
Begitu juga perkataan Asy-Syathibi mengatakan:“Banyak orang menganggap bahwa mayoritas maslahat mursalah sebagai bid’ah, lalu mereka menyandarkan bid’ah ini kepada para sahabat dan tabi’in. Kemudian mereka menjadikan hal ini sebagai hujjah untuk membenarkan ibadah yang mereka buat-buat.
(lalu beliau memberikan beberapa contoh, di antaranya) bahwa para sahabat sepakat untuk mengumpulkan Al-Qur’an padahal tidak ada nash (dalil) yang jelas dalam hal mengumpulkan Al-Qur’an dan menulisnya. Bahkan sebagian sahabat mengatakan: ‘Bagaimana kita melakukan sesuatu yang tidak dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam?’
Akan tetapi mereka melihat adanya maslahat yang sesuai dengan tindakan-tindakan syariat yang pasti, karena pengumpulan itu kembalinya kepada penjagaan syariat.
Sementara perintah untuk menjaga syariat itu sesuatu yang sangat diketahui. Hal itu juga menutup jalan menuju perselisihan dalam Al-Qur’an.”
(Al-I’tisham) Inilah cuplikan perkataan Asy-Syathibi yang digunakan oleh org yg mengaku sebagi pengikut Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, untuk menolak adanya Bid'ah Hasanah.
Padahal pernyataan Asy-Syathibi diatas menunjukkan bahwa :
1. Imam Syathibi mengakui bahwa pemahaman tentang Maslahat Mursalah oleh banyak ulama dianggap sebagai Bid'ah.
2. Imam Syathibi berpendapat bahwa pengumpulan Qur'an adalah perkara Maslahat-Mursalah dengan alasan ke dua Sahabat yaitu Abu Bakar as Siddiq dan Umar bin Khaththab melihat adanya Maslahat untuk mengumpulkan Qur'an.
Pendapat Asy-Syathibi diatas jelas menafikan dan mengingkari berbagai sabda (Sunnah) Rasulullah menyangkut syariat, Bukankah Rasulullah Saw telah bersabda:
1. "BARANGSIAPA MERINTIS ATAU MEMULAI PERBUATAN BAIK DALAM ISLAM (alias Bid'ah Hasanah), MAKA BAGINYA PAHALA ..." (HR. Imam Muslim).
2. "BERPEGANG TEGUHLAH KEPADA SUNNAHKU DAN SUNNAH KHULAFAURRASYIDIN !" (Hadits Riwayat Ad-Darimi dari Irbadh bin Sariah).
2. "IKUTILAH JEJAK DUA ORANG SETELAHKU, ABU BAKAR DAN UMAR." (HR. Tirmidzi, Al-Hakim, dan Thabarani).
dan pendapat Asy-Syathibi diatas juga mengingkari berbagai sabda (Sunnah) Nabi Saw tentang keutamaan ke dua sahabat yg mulia tersebut.
Bukankah Rasulullah Saw telah mengatakan :
1. " ORANG YG MEMIMPIN SHALAT HENDAKNYA ORANG YG PALING MENGERTI TENTANG KITABULLAH." dan Rasulullah Saw juga bersabda : "Wahai Bilal jika waktu shalat telah tiba dan saya belum juga datang, maka suruhlah Abu bakar untuk menjadi Imam." (HR Imam Ahmad).
2. "SESUNGGUHNYA ALLAH MENEMPATKAN KEBENARAN DI-LIDAH UMAR, YANG KEBENARAN ITU DIA UCAPKAN DENGAN LISANNYA." (HR. Ibnu Majah).
Oleh karena itu, sikap Asy-Syathibi MENOLAK perkataan dan pendapat Abu Bakar as Siddiq dan Umar bin Khaththab bahwa PENGUMPULAN QUR'AN ADALAH BID'AH HASANAH, TELAH MENGINGKARI PERINTAH RASULULLAH SAW SEBAGAIMANA DIJELASKAN HADITS2 NABI SAW DIATAS.
Perbuatan Asy-Syathibi, mengatakan pengumpulan Qur'an sebagai perkara Maslahat-Mursalah, adalah perbuatan mengada-ada alias PERKARA BARU (BID'AH), dan tidak ada sebuah hadits Nabi Saw yg menyatakannya. Apakah sebagai seorang Muslim, kita akan mengikuti perkataan Asy-Syathibi atau mengikuti perkataan Rasulullah Saw untuk berpegang teguh kepada perkataan (Sunnah) Khulafaurrasyidin Abu Bakar dan Umar bin Khaththab ?
Kalau anda menolak adanya Bid'ah Hasanah berarti anda mengingkari perkataan (sunnah) Khulafaurrasyidin dan menolak Sunnah Rasulullah Saw.
Bukankah menolak adanya Bid'ah Hasanah berarti mematikan Sunnah Rasulullah Saw ?
Semoga Allah Swt memberi hidayah dan petunjuk-nya kepada kita semua, aamiin.




AMALAN AGAR SELAMAT IMAN KETIKA SAKARATUL MAUT

🔔 FAEDAH🔔 فائدة عن سيدى عبد الوهاب الشعرانى نفعنا الله به أن من واظب على قراءة هذين البيتين فى كل يوم جمعة توفاه الله على الإسلام م...