JIHAD BUKAN KEJAHATAN
Bagi sebagian kalangan, pemahaman
jihad kelihatan menakutkan. Apalagi dengan berbagai komentar yang terkesan
menyudutkan, terutama seputar pengertian atau esensi jihad. Tulisan ini tidak
memberikan komentar secara langsung tentang jihad, tapi lebih dititikberatkan
kepada pemahaman tentang jihad itu sendiri.
PENGERTIAN DAN HAKIKAT JIHAD
Menurut arti bahasa, jihad adalah bersungguh-sungguh. Jahada
fi al amri, artinya berusaha dengan sungguh-sungguh.
Berdasarkan istilah syar’i: Menurut Syekh Taqiyyudin
an-Nabhany dalam kitabnya Syakhshiyyah Islamiyyah jilid II, jihad
diartikan sebagai “qitaalu al-kuffari fii sabilillahi li i’lai
kalimatillahi”, yaitu memerangi orang-orang kafir di jalan Allah dalam
rangka meninggikan kalimat Allah (Islam).
JIHAD DIBEDAKAN ATAS JIHAD OFENSIF DAN DEFENSIF
Jihad
ofensif adalah jihad yang diemban oleh Daulah Islamiyah dalam rangka
menyebarkan risalah Islam ke suatu negara, dan dilakukan sebagai jalan terakhir
setelah upaya persuasif (dakwah) mengalami hambatan atau halangan yang bersifat
fisik.
“Perangilah oleh kamu sekalian
orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari akhir, dan mereka tidak
mengharamkan apa yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya, dan tidak beragama dengan
agama yang haq (Islam), yaitu dari orang-orang yang diberi Al-kitab kepada
mereka, hingga mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan
tunduk.”
(QS. At-Taubah: 29)
Adapun jihad defensif adalah berperang untuk membela dan
mempertahankan diri dari serangan atau ancaman musuh kafir.
“Perangilah oleh kamu sekalian di jalan Allah orang-orang
yang memerangi kamu. Dan janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya
Allah tidaklah menyukai orang-orang yang melampaui batas.”(QS.Al-Baqarah: 190)
TUJUAN JIHAD
Jihad fi sabilillah bukanlah tindakan balas dendam dan
menzhalimi kaum yang lemah, tetapi sebaliknya untuk melindungi kaum yang lemah
dan tertindas di muka bumi. Jihad juga bertujuan tidak semata-mata membunuh
orang kafir dan melakukan teror terhadap mereka, karena Islam menghormati hak
hidup setiap manusia. Tetapi jihad disyariatkan dalam Islam untuk menghentikan
kezhaliman dan fitnah yang mengganggu kehidupan manusia.
(QS an-Nisaa’ 74-76).
MACAM-MACAM JIHAD
► Jihad dengan lisan, yaitu menyampaikan, mengajarkan dan
menda’wahkan ajaran Islam kepada manusia
► Jihad dengan harta, yaitu menginfakkan harta kekayaan di
jalan Allah.
► Jihad dengan jiwa, yaitu memerangi orang kafir yang
memerangi Islam dan umat Islam.
KEUTAMAAN JIHAD DAN MATI SYAHID
Rasulullah SAW bersabda: Dari Abu Hurairah ra berkata,
Rasulullah SAW ditanya: ”Amal apakah yang paling utama?” Rasul SAW menjawab: ”Beriman
kepada Allah”, sahabat berkata:”Lalu apa?” Rasul SAW menjawab: “Jihad fi
Sabilillah”, lalu apa?”, Rasul SAW menjawab: Haji mabrur”.
(Muttafaqun ‘alaihi)
Dari Anas ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda: ”Pagi-pagi
atau sore-sore keluar berjihad di jalan Allah lebih baik dari dunia seisinya.”
(Muttafaqun ‘alaihi)
”Tidak ada satupun orang yang sudah
masuk surga ingin kembali ke dunia dan segala sesuatu yang ada di dunia kecuali
orang yang mati syahid, ia ingin kembali ke dunia, kemudian terbunuh 10 kali
karena melihat keutamaan syuhada.”
HUKUM JIHAD FI SABILILLAH
Hukum Jihad fi sabilillah secara umum adalah Fardhu Kifayah,
jika sebagian umat telah melaksanakannya dengan baik dan sempurna maka sebagian
yang lain terbebas dari kewajiban tersebut.
JIHAD BERUBAH MENJADI FARDHU ‘AIN
► Muslim yang telah mukallaf sudah memasuki medan perang.
► Musuh sudah datang ke wilayahnya, maka jihad menjadi fardhu
‘ain bagi seluruh penduduk di daerah atau wilayah tersebut .
► Jika pemimpin memerintahkan muslim yang mukallaf untuk
berperang, maka baginya merupakan fardhu ‘ain untuk berperang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar